Vicky Prasetyo Dilaporkan Fiki Alman
Indobintang.com – Penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga dan Fiki Alman rupanya masih berbuntut panjang. – Vicky Prasetyo Dilaporkan Fiki Alman
Dengan kasus perzinahan yang dilaporkan oleh Vicky Prasetyo,Fiky Alman pun bertindak.
Tidak terima tuduhan yang dilotarkan oleh Vicky Prasetyo,Fiki Alman pun melaporkan kasus ini kepihak yang berwenang dengan laporan Pencemaran nama baik atau Fitnah. – LIGA188
Diketahui bahwa Vicky Prasetyo membawa media untuk menggrebek rumah Angel Lelga pada Senin,19 November 2018 yang lalu di waktu subuh hari.
Dimana atas kejadian penggrebekan tersebut Vicky Prasetyo memergoki Angel Lelga dan Fiki Alman sedang berada di dalam kamar.
Atas kejadian yang dilihatnya Vicky Prasetyo melaporkan keduanya ke polisian atas tuduhan perzinaan.
Kemudian setelah melaporkan keduanya dikepolisian Mapolres Jakarta selatan.
Laporan tersebut dihentikan dikarnakan Vicky Prasetyo tidak memiliki bukti yang kuat atas laporannya itu.
Semenjak laporan tersebut tidak dapat jalan,Fiki Alman memberi kesempatan untuk Vicky Prasetio mengklarifikasikan tuduhannya terhadap Fiki Alman.
Baca Juga Artikel Lainnya :Belajar Berbahasa Dayak Ahe Pontianak
“Jadi datangnya kami ke sini, saya Fiki Alman, didampingi kuasa hukum saya untuk meminta pertanggung jawaban dari Vicky Prasetyo, Baby Prasetyo dan keluarganya,”Kata Fiki Alman.Dimana atas tuduhan yang di tuduhkan atas kasus perzinahan yang telah dilaporkan oleh mereka yang ditujukan kepada saya,” Lanjut Fiki Alman di polda Metro Jaya,Senin kemarin.
“Setelah surat keputusan pemberhentian perkara di kepolisian Jakarta seatan diterbitkan.
Yang menyatakan bahwasanya tidak ada unsur dan bukti tindakan perzinahan yang saya lakukan, maka dikeluarkan SP3.
Dari situ saya mengacu bahwasanya ini harus diusut sampai tuntas,” Lanjut Fiki Alman.
Sebagai korban penfitnahan,Fiki Alman telah menunggu itikad baik dari Vicky Prasetyo.
Namun sudah lama menunggu Vicky tak kunjung datang untuk menunjukkan itikad baiknya.
“Ternyata niat itikad baik mereka tidak ada, akhirnya saya bersama tim kuasa hukum saya meminta pertanggung jawaban secara hukum,”Ujar Fiki Alman.
Didampingi oleh kuasa hukumnya,Fiki Alman pun akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo beserta adiknya Beby Prasetyo.
Laporan tersebut dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah oleh Vicky Prasetyo melalui media elektronik.
Kemudian Kedua adik beradik tersebut dikenakan sangsi berdasarkan UU RI NO.19 Tahun 2016.
Mereka di kenakan pasal 317 KUHP pasal 27 (3) ,Pasal 45 (3) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE pada pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Baca Lagi Artikel Sebelumntya :Beberapa Khasiat Buah Naga