Simak Bahaya dan Ancaman Pidana Terbangkan Balon Udara Liar
Simak Bahaya dan Ancaman Pidana Terbangkan Balon Udara Liar
Terbangkan balon udara liar dapat membahayakan aktivitas penerbangan. Lanud Adisutjipto Yogyakarta pun mengingatkan agar warga tidak sembarangan terbangkan balon udara liar.
Kapentak Lanud Adisutjipto Mayor Sus Ambar Rejiyati mengatakan jika terbangkan balon udara liar melanggar UU No 1 tahun 2009. Berisi tentang Penerbangan dan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PPKS 101) tentang larangan menerbangkan Balon Udara di MCA atau Millitary Controlled Airspace.
Dalam UU No 1 tahun 2009 disebutkan jika terbangkan balon udara liar akan dikenakan sanksi. Yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Kata Ambar menjelaskan, Senin (25/5/2020).
BACA JUGA : 8 Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kemang Bogor Diamankan Akibat Mangkal di Jalan saat Takbiran
Ambar juga menjelaskan bahaya balon udara terhadap penerbangan dapat menyebabkan balon tersebut tersangkut di pesawat.
TBalon dapat tersangkut di sayap, ekor, dan flight control rudder, elevator dan aileron. Pesawat akan sulit untuk dikendalikan atau kehilangan kendali, jelasnya.
Balon udara juga dapat saja masuk ke dalam mesin pesawat. Balon udara juga dapat saja menutupi pandangan pilot dan menyebabkan informasi ketinggian dan kecepatan tidak akurat.
Balon udara dapat juga menutupi penglihatan dan bagian depan pesawat. Pilot menjadi sulit untuk mendapatkan visual dan guidance, kata Ambar kemudian.
BACA JUGA : 72 Ribu Kendaraan Pemudik di Cirebon Putar Balik
Sebelumnya diberitakan, balon udara terbang liar di langit sejumlah kabupaten/kota di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terbangkan balon udara liar tersebut sudah terjadi sejak Minggu (24/5) hingga hari ini. Di antaranya terjadi di Solo, Sragen, Gunungkidul, Klaten dan Semarang.
Sejumlah balon udara tersebut juga dilaporkan jatuh di sejumlah titik. Diantaranya yaitu di Gunungkidul berukuran diameter 5 meter, di area Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang dengan ukuran 4,7 meter, dan di permukiman warga di Klaten dengan ukuran sekitar 3 meter.