Sanksi Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta

Sanki Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta

Sanksi Bagi yang Nekat Mudik : Putar Balik atau Denda Rp 100 juta
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran tahun ini.

Larangan mudik ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona alias Covid-19 di Indonesia.

“Pada rapat kali ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang.” Penjelasan Jokowi saat rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan tentang pembatasan di sektor transportasi.

BACA JUGA : Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua

Sanki diperlukan dalam upaya menegakkan peraturan, atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota Polri. Lanjut Budi Menjelaskan.

Adapun sanksi yang dapat diterapkan ialah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi sanksi yang paling ringan dapat memutar balikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik.” ujar Budi menjelaskan.

Selain itu, hukuman yang paling berat sebagaimana tertulis dalam pasal 93, ialah kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

BACA JUGA : Update Terbaru WhatsApp Kini Dukung Fitur Group Call hingga 8 Orang

Menurut Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Plt Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan, aturannya akan dipercepat sehingga dapat selesai dan berlaku pada 24 April 2020.

Luhut menjelaskan jika larangan mudik akan mulai berlaku terhitung Jumat, 24 april 2020. Adapun sanksi-sanksinya tetapi sanksi akan mulai efektif per 7 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung.

Pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

viral

Next Post

4 Kartu Special di Permainan Judi Domino Online Masterkiu

Kam Apr 23 , 2020
4 Kartu Special di Permainan Judi Domino Online Masterkiu 4 Kartu Special di Permainan Judi Domino Online Masterkiu Domino atau yang biasa disebut gaple adalah permainan kartu generik. Dalam permainan kartu pastinya terdapat hal menarik yang dapat membuat para pemainnya mendapatkan hasil kemenangan yang begitu banyak. Salah satu permainan yang […]
4 Kartu Special di Permainan Domino

You May Like