Perhatikan Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
Perhatikan Syarat dan Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
Guna memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia ke-75, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara resmi meluncurkan uang pecahan Rp75 ribu, Senin (17/8/2020).
Sementara itu, bagi Anda yang ingin memiliki uang pecahan Rp75 ribu, berikut syarat penukaran uang yang bisa Anda lakukan menurut Bank Indonesia.
BACA JUGA : Bikin Heboh Baliho Giring Ganesha Calonkan Diri Menjadi Presiden 2024
Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu :
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR
- Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital
- Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat melakukanpenukaran.
BACA JUGA : Aksi Kejar-kejaran Antara Polisi dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis
Berikut mekanisme penukaran uang pecahan baru :
- WNI (Warga Negara Indonesia) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Setiap pemilik KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang pecahan Rp75 ribu yang menjadi uang peringatan kemerdekaan 75 tahun RI.
- Pilih lokasi dan tanggal penukaran uang pecahan Rp 75 ribu melalui aplikasi PINTAR.
- Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan. Simpan bukti pemesanan dalam bentuk cetak atau digital
BACA JUGA : Oknum Polisi Ludahi Pengemudi dan Ambil Pungli, Kapolrestabes Medan Meminta Maaf
- Lakukan penukaran uang secara langsung pada lokasi dan tanggal yang telah diajukan sebelumnya
- Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan. Siapkan uang tunai senilai Rp75 ribu.
Berikut lokasi dan jadwal penukaran uang pecahan baru Rp75 ribu.
- Kantor Pusat BI (Bank Indonesia) dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.
- Kantor Bank Umum serta 46 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai tanggal 2 Oktober 2020 hingga selesai.