INDOBINTANG.COM– Kasus Reynhard Sinaga kini menjadi topik utama pembicaraan tentang kasus seseorang yang mengidap penyakit homoseksual,lahir di jambi pada tahun 1983 pada tanggal 19 Februari dengan nama panjang nya yang bernama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga dihukum seumur hidup penjara oleh pengadilan Manchester di Inggris,terdakwa terjerat kasus pemerkosaan 136 laki laki di ingris.
Kronologi tersebut polisi menduga Reynhard memerkosa korban nya dengan cara menunggu korban nya pulang dari club malam atau di bar seperti itu sebelum membawa mereka ke flat nya di Montana House.
Reynhard juga sempat memasukan obat yang dicurigai GBH (gamma-hydroxybutyrate) ialah obat obat terlarang biasa nya yang di gunakan di club atau tempat hiburan malam lain nya,juga sempat dijelaskan bhawa GBH merupakan zat zat psikoatif dapat menyerang saraf,efek juga sama seperti orang pada saat meminum alkohol,efek nya membuat orang yang mengkonsumsi nya menjadi lebih rilex dan jika terlalu banyak dikonsumsi akan menggangu tingkat kedaran si pemakai nya,secara media juga sudah dijelaskan bhawa GBh ini dulu pernah di gunakan sebagai obat obat narkolepsi namun untuk obat yang berjenis GBh ini sudah tidak pernah di gunakan dalam urusan dan didalam ranah medis.
Dalam kasus Reynhard seperti ini si pelaku menggunakan GHB agar korban korban nya tidak sadar dan teler seperti itu,dan pada akhir nya si pelaku ini beraksi dan memperkosa korban korban nya,juga ada penjelasan yang mengatakan GHB sudah biasa digunakan oleh seorang gay dalam melakukan hubungan seks seperti chemsex.