Aksi Kejar-kejaran Antara Polisi dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis

Aksi Kejar-kejaran Antara Polisi dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis

Aksi Kejar-kejaran Antara Polis dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis

Aksi Kejar-kejaran Antara Polisi dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis
Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur melepaskan sejumlah tembakan saat menangkap dua pelaku begal di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (19/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Berhasil mengamankan 2 orang berinisial FS (19) dan MS (18).” Kata Kasatreskrim Polres Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo, Minggu (19/4).

Video penangkapan ini menjadi viral di Facebook dan menyebar melalui group whatsapp.

Aksi polisi dari Tim Rajawali Jakarta Timur mendapat banyak pujian dari para netizen.

BACA JUGA : Simak Syarat dan Cara Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang Dua

Dari video terlihat polisi menggunakan motor trail dan motor sport tengah mengejar pengendara motor matic yang sedang berboncengan.

Diduga pengendara motor matic tersebut adalah begal yang tengah coba diberhentikan oleh polisi.

Namun setiap diberhentikan polisi dengan cara disalip atau dipepet pengandara motor matic ini malah berkelit dari belakang dan melarikan dari.

Akhirnya, polisi melakukan pengejaran dan menjulurkan senjata laras panjang tetapi begal tetap tidak mau berhenti juga. Hingga akhirnya penembakan dari jarak dekatpun terjadi.

Karena merasa takutan begal yang dibonceng ini hingga berdiri meski motor pada kecepatan tinggi.

Aksi Kejar-kejaran Antara Polis dengan Begal di Jaktim Berakhir Dramatis

Pengendara motor matic ini bukannya berhenti malah melaju dengan kecepatan tinggi. Tetapi akhirnya dapat terhenti juga dikejar oleh mobil patroli karena motor yang dikendarai polisi tidak sanggup mengejarnya.

Pengendara motor matic ini akhirnya menyerah dan mengendorkan gasnya setelah di kejar oleh mobil patroli.

Setelah itu, dua motor polisi merapatkan dan suara tembakan kembali terdengar dan pengendara motor terjatuh.

Salin beredar video juga disertai keterangan sebagai berikut:

PERIHAL : LAPORAN PENANGKAPAN PELAKU CURAS RAMPAS HP DENGAN SENJATA TAJAM DAN DILAKUKAN TINDAKAN TEGAS TERUKUR OLEH TEAM RAJAWALI POLRESTRO JAKTIM

BACA JUGA : Gejala Virus Corona Dapat Dilihat dari Kaki, Simak Penjelasannya

Selamat sore Jenderal, lapor telah terjadi tindak pidana Curas dan atau Perampasan dan atau Curat pada hari ini Minggu Tanggal 19 April 2020 Pukul 03.30 WIB dengan perincian sbb:

TKP :
Jl. Tipar Kampung Baru Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur.

KORBAN:
1. SYAYLENDRA
Jakarta, 2 Agustus 2002, Islam, pelajar,Jl. Tipar Cakung Rt.003/07 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jaktim.

PELAKU :
1. WAHYU DWI FEBRIAN (Eksekutor)
(Tertangkap & Tindak Tegas)
Jakarta, 28 Feb 2003, Islam, pelajar, Perum Wahana Pondok Ungu Rt.003/08 kel. Babelan Kota Kec. Babelan Bekasi.

2. MOHAMAD SONAJI ALFARIZI (Pilot)
(Tertangkap)
Bekasi, 1 Nop 2002, Islam, tidak bekerja, Kp. Pulotimaha Kel. Babelan Kec. Babelan Bekasi.

BACA JUGA : Viral Bocah Bergelantungan di Kabel SUTET Setinggi 15 M, Begini Kejadiannya

SAKSI :
1. FERI SUPRIYANTO
Jakarta 18-2-2002, Islam, kuli bangunan, Kampung Baru Gg. Masjid Rt.006/07 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur.

2. RISKY
Jakarta, 4 April 2003, Islam, tidak bekerja, Jl. Tipar Cakung Rt.03/07 Kel. Cakung Barat kec. Cakung Jaktim.

3. AIPTU MARYONO (Team Sus Rajawali) Polres Metro Jakarta Timur.

BARANG BUKTI:
– Hp
– Clurit

KRONOLOGIS SINGKAT :
Pada hari Minggu tanggal 19 April 2020 pukul 03.30 WIB korban dan saksi sedang berjalan di TKP. Tiba-tiba datang sekumpulan sepeda motor mendatangi korban dan langsung merampas handphone korban. Setelah itu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan saksi melarikan diri. Kemudian korban bangun namun pelaku menodongkan clurit ke arah korban. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah Jl. Raya bekasi.

Atas laporan tersebut, team Rajawali melakukan pengejaran terhadap pelaku. Kedua pelaku dapat diamankan di daerah Klender dengan barang bukti clurit sehingga dilakukan tindakan tegas.

LANGKAH2 YG DILAKUKAN :
– Membuat LP
– Bawa pelaku ke Rs.Polri untuk pengobatan.
– Melakukan Identifikasi terhadap pelaku di Rs Polri.

RTL
1. Riksa korban
2. Riksa saksi saksi
3. Riksa Tsk
4. Sita BB
5. Proses lanjut ke JPU.

Demikian dengan hormat yang dapat dilaporkan kepada Jenderal.

viral

Next Post

Update Terbaru WhatsApp Kini Dukung Fitur Group Call hingga 8 Orang

Rab Apr 22 , 2020
Update Terbaru WhatsApp Kini Dukung Fitur Group Call hingga 8 Orang Update Terbaru WhatsApp Kini Dukung Fitur Group Call hingga 8 Orang JAKARTA – Update terbaru yang dilakukan whatsApp kini lebih memanjakan para penggunanya. Bagaimana tidak? WhatsApp kini mengizinkan pengguna memakai layanan Group Call hingga delapan orang. Fitur ini dinanti-nantikan […]

You May Like